Uncategorized

Ada 19 Operasi Ditanggung BPJS Kesehatan per September 2026

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan program yang di rancang untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi peserta.
Untuk mempertahankan kepesertaan, masyarakat di wajibkan membayar iuran secara rutin setiap bulan. Peserta yang tercatat aktif dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan yang telah menjadi mitra BPJS Kesehatan, mulai dari klinik dan Puskesmas hingga rumah sakit.

Salah satu pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah tindakan operasi. Namun, ada beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, apa saja?

Daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan

2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)

3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)

4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang di lakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)

5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

Meskipun demikian, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang di tanggung BPJS Kesehatan, yakni:

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Usus Buntu

9. Operasi Batu Empedu

10. Operasi Mata

11. Operasi Bedah Vaskuler

12. Operasi Amandel

13. Operasi Katarak

14. Operasi Hernia

15. Operasi Kanker

16. Operasi Kelenjar Getah Bening

17. Operasi Pencabutan Pen

18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

19. Operasi Timektomi

Guna memperoleh tanggungan BPJS untuk tindakan operasi, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah di setujui oleh BPJS Kesehatan.

Jika di perlukan tindakan operasi, pasien akan di beri surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.

Selain itu, ada tiga syarat yang harus di penuhi dan di peroleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.

Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa terdapat tindakan operasi yang tidak masuk dalam cakupan jaminan. Beberapa contohnya adalah operasi kosmetik atau estetika yang tidak memiliki indikasi medis, operasi di luar negeri, serta tindakan yang tidak dilakukan sesuai prosedur JKN. Operasi yang berkaitan dengan kondisi tertentu yang penjaminannya menjadi tanggung jawab pihak lain juga dapat memiliki ketentuan berbeda.

Karena itu, peserta sebaiknya tidak hanya berpatokan pada nama jenis operasi. Kondisi pasien, diagnosis, rekomendasi dokter, fasilitas kesehatan, serta prosedur administrasi turut menentukan apakah suatu tindakan dapat di jamin.

Adanya jaminan untuk berbagai operasi menjadi salah satu manfaat penting program JKN bagi masyarakat. Peserta dapat memperoleh akses terhadap tindakan medis yang di perlukan tanpa harus menanggung seluruh biaya secara mandiri, selama pelayanan tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, mengetahui jenis operasi yang dapat di tanggung BPJS Kesehatan dapat membantu masyarakat mempersiapkan diri ketika membutuhkan layanan medis. Jika dokter merekomendasikan operasi, peserta sebaiknya berkonsultasi dengan FKTP atau rumah sakit untuk memastikan prosedur, rujukan, serta ketentuan pembiayaannya sebelum tindakan di lakukan.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *